Bukan saya sok pinter, monggo di copas (copy-paste)
Sumbernya dari internet (lupa dari blog yang mana)
Dan point yang saya peroleh untuk tugas ini adalah : 90
Monggo di salin \(˘▽˘)/
PERIODISASI
BERLAKUNYA KONSTITUSI NEGARA RI
- Periode I : tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 menggunakan konstitusi UUD 1945.
- Periode II : tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 menggunakan konstitusi RIS.
- Periode III : tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 menggunakan konstitusi UUDS 1950.
- Periode IV : tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang, menggunakan kembali konstitusi UUD 1945. Pada period eke IV ini berlakunya UUD 1945 terbagi dalam dua periode, yaitu
- Periode UUD 1945 sebelum diamandemen ( 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999)
- Periode UUD 1945 setelah amandemen ( 19 Oktober 1999 sampai dengan sekarang).
Fungsi amandemen UUD 1945
Fungsi/tujuan
amandemen UUD 1945 antara lain sbb:
- Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dan memperkokoh Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila.
- Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi.
- Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradapan manusia.
- Untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
- Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban Negara mewujudkan kesejahteraan social, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat. Berbangsa dan bernegara.
- Untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
- Untuk menyempurnakan atutan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa, dan mengakomodasikan kecenderungan bangsa dan Negara Indonesia untuk kurun waktu yang akan dating.
KESEPAKATAN
DASAR DALAM MELAKUKAN AMANDEMEN UUD 1945.
Di tengah
proses pembahasan perubahan UUD Negara RI tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun
kesepakatan dasar mengenai perubahan UUD 1945. Kesepakatan dasar itu sbb:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RI
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
- Melakukan perubahan dengan cara addendum, yaitu naskah asli UUD Negara RI tahun 1945 tetap dibiarkan utuh, sementara naskah penjabaran diletakkan setelah naskah asli.
Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia dengan Negara Liberal dan Komunis
- Konstitusi Negara Republik Indonesia Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945.
- Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia
ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi
dibawah
majelis.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak
bertanggung
jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas.
- Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945
(amandemen) adalah Majlis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2-3), Presiden (Pasal
4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa Keuangan (Pasal
23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A) Gambaran umum mengenal
lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dapat dilihat dalam
uraian dibawah ini:
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang
mencakup antara lain : 1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) 2.
Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2) 3. Memberhentikan
Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3
ayat 3).
2.
PresidenPresiden adalah
penyelenggara kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam
melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2
UUD1945).Tugas pokok : Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
yang mencakup :a. Kepala Pemerintah b. Kepala Negara c. Panglima tetinggi.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Tugas
Pokok : Pemegang kekuasaan Legislatif (Pembuat UU) yang mencakup : a. Memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1) b. Membahas dan menyetujui
bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, dan c. Memiliki
fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1) d.
Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan, mencakup antara lain :1. Fungsi
Legilasi atau pembuatan UU
2. Fungsi kontrol
3. Fungsi perwakilan
4.
Badan Pemeriksa KeuanganTugas Pokok
: Pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup : a. Menetapkan
kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka
menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya. b. Melakukan perbendaharaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Menetapkan kebijakan
tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka
pendek.
5.
Mahkamah Agung (MA)Tugas
Pokok:Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam
pasal UU No.14/1985, antara lain disebutkan : a. Memeriksa dan memutus :1.
Permohonan kasasi
2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
3. Permohonan peninjau kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Memutus permohonan
kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari
semua Lingkungan Peradilan.
- Konstitusi pada Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di
Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute.
Mereka gandrung menyuarakan liberte, egalite, dan fraternite. Dalam arti luas
Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.
- Konstitusi di Negara InggrisNegara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu, dianggap memudahkanpemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
- Mekanisme Konstitusional Demokrasi ParlementerCiri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen)
lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana Menteri)
2.
Menteri-menteri (cabinet) harus
mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR. Iniberarti cabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3.
Program-program kebijakan cabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila
cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijakan yang dibuat,
anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidakpercaya
kepada pemerintah.
4.
Kedudukan kepala Negara (raja, ratu,
pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak dapat di
ganggu gugat.
- Lembaga-lembaga Kenegaraan
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya
berfungsi dalam segi-segi pemerintahyang bersufat seromonial (keupacaraan).
Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis tinggi.
a. Badan eksekutif
Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat
(simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya adapada Perdaba Menteri. Tugas Pokok :
Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup antara
lain:
1.
Memimpin cabinet yang para
anggotanya telah dipilihnya sendiri.
2.
Membimbing Majelis rendah.
3.
Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
4.
memimpin partai mayoritas
b. Badan
Legislatif
Parlemen
terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House of Commons (Majelis Rendah)
dan House of Lord (Majelis Tinggi) Tugas Pokok : Parlemen pada system
pemerintahan di inggris memiliki peran sebagai berikut :
1.
Menilai secara kontinu reekan-rekan
seperti yang duduk di cabinet
2.
Mempersiapkan di bidang legislasi
atas dasar kebijakan menteri
3.
Mengawasi pelaksanaan undang-undang
4.
Mentyatakan gagasan-gagasan politik.
5.
Memaparkan argumentasi-argumentasi
politik kepada para pemilih.
- Konstitusi pada Negara Komunis
Komunis
tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di
RepublikRakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan
nilai-nilai tertentu, antaralain:
- Gagasan monoisme (sebagai lawan dari pluralism)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam
masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran
pemikirannya merupakan perpecahan. Oleh sebab itu, persatuan harus dipaksakan
dan oposisi ditindas.
- Kekerasan di pandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm dua tahap. Pertama,
terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam dimana oposisi
dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya sendiri yang kurang
insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma ditujukan kepada angkatan muda.
- Negara merupakan alat untuk mencapai komunismeAlat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaian komunisme (mobilization system). Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai “a good in itself ” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
- Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis) Menurut istilah komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
- Lembaga-Lembaga kenegaraan
Republik Rakyat Cina berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti
Ching. tetapi baru padatahun 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan
dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain “bahwa
demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
partaiKomunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan” Ketua PKC dan Sekjen PKCOrgan
administartif utama (Dewan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri (PM),
wakil-wakil PM,dan keala-kepala dari semua lementerian dan komisi. Tugas pokok
: Pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup: a. Mengatur mengendalikan seluuh
struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badantertinggi PKC menyelenggarakan
pemerintahan Cina. b. Berperansebagai penerjamah keputusan-keputusan partai
kedalam tindakan-tindakan Negaramenjaikannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh
konstitusi. Konggres Rakyat Cina (KRC)Disebut
organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya
dalamNegara.Tugas Pokok : a. Forum untuk mempelajari, mendukung, dan
mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat b. Melambangkan dukungan rakyat
dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat TertinggiBagian terakhir kerangka kerja pemerintah pusat. Tugas Pokok emegang kekuasaan Yudikatif, yang mencakup antara lain : a. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan. b. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat c. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha kearah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangka reformasi besar-besaran yang dirancangkan mahasiswa dalam rangka mebghadapi era globalisasi dewasa ini.
·
Contoh perilaku positif terhadap
konstitusi negara 1. Memahami pancasila dan UUD 1945 Kesadaran hidup masyarakat
terhadap negara dan konstitusi dapat dibangun jika setiap warga negara memahami
dengan baik Pancasila maupun UUD 1945. 2. Berperan serta aktif dalam menegakkan
Dasar Negara dan Konstitusi Kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap Negaranya
dibarengi dengan pemahaman yang baik terhadap Pancasila dan UUD 1945 diharapkan
setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintah dan berbagai kinerja
Lembaga Negara baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing maupun
dalam menjamin dan menegakkan HAM. 3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan
yang berlaku Setiap warga negara bertanggungjawab untuk mentaati pancasila dan
UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dan UUD 1945 dijabarkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai kehidupan warga
negara sehari-hari.
Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar